Prinsip Dasar Hukum Pidana: Dalam hukum dikenal adagium klasik “Justitia Semper Reformanda Est” bahwa Hukum dan Keadilan selalu mereformasi dirinya sendiri. Nature-nya hukum selamanya akan terus berubah dan berkembang sesuai dengan kualitas perkembangan kehidupan manusia itu sendiri. Sebagaimana pula ditulis oleh Marcus Tullius Cicero “Ubi Societas Ibi Ius” yang berarti di mana ada masyarakat, di situ ada hukum. Prinsip yang kemudian menegaskan bahwa hukum tidaklah berdiri sendiri, melainkan ia tumbuh, hidup, dan berkembang bersama dengan masyarakat. Jika struktur atau kebutuhan masyarakat berubah, maka hukum (ius) akan beradaptasi untuk mengatur perubahan tersebut. Sisi adaptif hukum ini kemudian menguji kondisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang semula hanya sekedar bersumber dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie lantas dewasa ini bertransformasi menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 karena adanya tuntutan dari kehidupan masyarakat yang terus berkembang searah dengan adagium diatas.
Berlakunya KUHP Nasional yang baru dewasa ini menandai era baru hukum pidana di Indonesia. Signifikansi pembaharuan hukum pidana ini diharapkan dapat membawa paradigma hukum pidana modern yang lebih humanis serta diharapkan mampu meninggalkan sistem hukum pidana kolonial yang sebahagian besar dianggap sudah tidak relevan, bersifat absolute and unjust atau telah usang dan tidak adil serta dianggap pula sebagai hukum pidana yang outmoded and unreal yang telah ketinggalan zaman dan tidak lagi sesuai dengan kenyataan saat ini. Esensi dan kulminasinya bahwa pembaharuan hukum pidana seyogyanya atau sedapat mungkin mampu membangun kembali “to gain public trust and respect” yang kian hari kian memudar.
Transformasi perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ini tentunya menjadi epik penting tonggak sejarah perkembangan Hukum Pidana Indonesia, namun juga menjadi tantangan penting bagi khalayak untuk secara mendalam memahami substansi regulasinya. Buku berjudul “Prinsip Dasar Hukum Pidana, Mengacu Pada KUHP 2023 (Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023)” hadir untuk membantu menjawab tantangan dimaksud dan penulis harapkan Buku ini pula dapat menambah khazanah keilmuan Hukum Pidana serta sekiranya dapat membantu pembaca dalam memahami Hukum Pidana sejalan dengan lahirnya KUHP Nasional yang baru sebagaimana terkonkretisasi dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Prinsip Dasar Hukum Pidana: Mengacu pada KUHP 2023 (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)
Brand :
Rp87.000
- Pertama terbit 2026
- Hak Cipta Alvan Kharis Aneboa
1 in stock
| Weight | 300 g |
|---|
Only logged in customers who have purchased this product may leave a review.
Vendor Information
- Address:
- No ratings found yet!











Reviews
There are no reviews yet.