Rumah, Kredit, dan Kepastian Hukum: Memiliki rumah sendiri adalah impian besar setiap keluarga, dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi jalan yang paling banyak ditempuh untuk mewujudkannya. Namun di balik kemudahan mencicil rumah impian, tersimpan hubungan hukum yang kompleks antara bank dan nasabah — lengkap dengan hak, kewajiban, serta potensi sengketa yang memerlukan perlindungan hukum yang memadai.
Melalui pembahasan yang sistematis, buku ini mengupas konsep dasar perlindungan hukum dalam dunia perbankan, kedudukan hukum para pihak dalam perjanjian kredit, serta bentuk perlindungan hukum preventif dan represif yang seharusnya diterima nasabah. Buku ini juga mengangkat berbagai hambatan yang kerap muncul dalam praktik KPR, mulai dari minimnya pemahaman terhadap isi perjanjian, perubahan kondisi ekonomi, hingga penyelesaian sengketa yang melibatkan bank, nasabah, maupun pihak ketiga.
Berlandaskan peraturan perundang-undangan, prinsip perlindungan konsumen, serta peran lembaga pengawas sektor jasa keuangan, buku ini menawarkan analisis dan rekomendasi untuk mewujudkan sistem pembiayaan perumahan yang adil, transparan, dan memberi kepastian hukum bagi semua pihak. Buku ini hadir sebagai referensi yang bermanfaat bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, praktisi perbankan, maupun masyarakat umum yang ingin memahami lebih dalam hak-haknya sebagai nasabah KPR di Indonesia.







Reviews
There are no reviews yet.